Masih dalam suasana Ops Keselamatan Jaya 2019 , tepatnya hari ke-9, Kasat Satlantas Polres Metro Tangerang Kota , AKBP. Juang Andi P. S.I.K, M.Hum mengintruksikan kepada jajarannya untuk melakukan upaya -upaya pencegahan Laka Lantas yang melibatkan pengemudi dibawah Umur.
Persyaratan untuk mengemudi Kendaraan bermotor aturannya sudah sangat jelas , bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi diancam dengan pidana kurungan , hal ini tercantum dalam Undang- Undang No.22 Tahun 2009 Tentang UULAJ , pasal 281
Namun dalam kenyataannya masih banyak kita jumpai setiap hari di jalan jalan umum di Kota Tangerang terlihat para pelajar yang berseragam maupun anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan speda Motor bahkan kendaraan Roda empat , tentu saja hal ini selain melanggar aturan yang berlaku juga berpotensi menimbulkan Laka Lantas yang akan mengakibatkan kondisi buruk bagi pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.
Satlantas Polres Metro Tangerang bersinergi dengan Dinas pendidikan dan masyarakat serta stake holder yang lain bersama sama untuk melakukan upaya pencegahan.
Pada moment Operasi keselamatan Jaya 2019 Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan kampanye dan sosialisasi tentang Keselamatan berlalu lintas kepada pelajar , dari mulai pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi.
Selain upaya tersebut diatas diupayakan juga untuk mengkampanyekan pengunaan jasa anggkutan masal BRT (Trans Kota Tangerang) yang sudah tersedia di Kota Tangerang .
Diharapkan dengan pemberdayaan angkutan Masal BRT selain akan mengurangi kemacetan diharapkan Laka Lantas dikalangan pelajar akan berkurang.