Tugas pokok Samapta adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya, melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan SAR terbatas.

 

Unit Patroli Samapta Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota bernomor 6505 dipimpin Panit Reskrim Ipda Heri Krisdianto bersama Panit 3 Samapta Aiptu Hendro W melaksanakan giat patroli quick respon TKP pencurian handphone yang berada di Lapak Jual Kambing Qurban milik Bapak Namat yang berada di Jl HR Rasuna Said Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat (02/08/2019) pukul 05.00 wib.

Berdasarkan laporan dari masyarakat maka anggota Samapta bersama Panit Reskrim dan Panit 3 samapta langsung mendatangi TKP adapun kejadian pelaku mengambil handphone korban pada saat korban sedang tidur dan perbuatan pelaku diketahui oleh teman korban sdr Fahri dan kemudian 2 orang Pelaku langsung di amankan oleh teman korban dibantu oleh warga setempat.

 

Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, SH, MH,  agar anggota Patroli Samapta lebih proaktif dan cepat dalam mendatangi TKP agar terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Cipondoh.

 

Humas Polsek Cipondoh