PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

PSBB sudah mulai diterapkan di Kota Tangerang sejak hari Sabtu, 18 April 2020. Unit Samapta Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota bernomor 6505 dipimpin Panit 2 Samapta Aiptu Tommy bersama anggota patroli Samapta melaksanakan pengamanan bertempat di Check Point Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa (28/04/2020) pukul 08.00 wib.

Anggota Samapta memberikan himbauan sosialisasi pencegahan wabah virus corona di check point PSBB Alam Sutra kepada para pengguna Jalan raya terkait tentang wabah COVID19 yang mudah menular, agar para penguna jalan wajib menggunakan masker karena telah ditetapkan status PSBB di Kota Tangerang terang Aiptu Tommy.

Untuk selalu menjaga pola hidup sehat, selalu cuci tangan dan tidak perlu panik dengan wabah corona saat ini. Bila ada gejala demam batuk dan sesak nafas disarankan untuk berobat ke Puskemas atau RS terdekat tambah Aiptu Tommy.

Kehadiran anggota Samapta melakukan patroli, sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Cipondoh tutup Aiptu Tommy.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Jimmy Martin Simanjuntak, S.IK, untuk proaktif berpatroli dan menjadi satgas pencegahan virus corona dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat yang mengundang massa untuk membubarkan diri, serta mewajibkan pengunaan masker guna pencegahan COVID 19 di wilayah hukum Polsek Cipondoh.

Humas Polsek Cipondoh