Anggota Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota dari Unit Bhabinkamtibmas untuk wilayah Kel. Poris Plawad , BRIPKA KOMARUDIN melaksanakan Pemantauan di terminal Poris plawad kepada para penumpang dan memberi himbauan agar melaksanakan anjuran dari pemerintah tentang protokol kesehatan dalam pencegahan wabah Covid 19 jelang pelaksanaan protokol tatanan adaptasi baru produktif dan aman Covid-19, bertempat di Kel. Poris Plawad, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang. Sabtu siang, (26/07/2020) pukul 13.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau kepada para penumpang agar tetap mengutamakan anjuran dari pemerintah tentang protokol kesehatan dalam menghadapi situasi Pandemi Covid 19, agar warga selalu menjaga kebersihan, memakai masker apabila keluar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun.
“ Dan di harapkan kepada para penumpang tetap selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang di manfaatkan oleh para pelaku tindak kriminal selama di perjalanan jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru di kenal dan simpan barang-barang yg berharga seperti perhiasan emas yang dapat mengundang para pelaku untuk berniat melakukan kejahatan,” himbau Komarudin.
“ Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh KOMPOL JIMMY M SIMANJUNTAK, S.Ik. Bahwa Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh harus selalu proaktif hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga wilayah hukum Polsek Cipondoh agar tetap Aman dan Kondusif serta Aman Covid-19,” sebutnya.
Kapolsek Cipondoh KOMPOL JIMMY M. SIMANJUNTAK, S.Ik menyapaikan, dalam Penerapan Pelaksanaan Protokol Tatanan adaptasi baru Produktif dan aman Covid-19, Pemerintah telah memutuskan untuk kembali membuka akses layanan seluruh moda transportasi umum di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
“ Penindakan tegas sesuai aturan hukum bagi bagi pelanggar physical distancing, baik oleh penumpang maupun petugas terminal/pengendara juga perlu dilakukan di Terminal, bekerjasama dengan otoritas keamanan dan Kepolisian. Penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar. Lalu penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam bus sesuai aturan pemerintah maksimal 50 s.d 75 persen isi kursi penumpang,” tegas JIMMY.
Pemantauan Awak Bus dan Pengendara harus dilakukan secara ketat oleh Pihak Keamanan, baik dalam melakukan physical distancing sebelum dan sesudah perjalanan, atau sebelum mengawasi perjalanan berikutnya. “Tindakan desinfeksi (pencegahan penularan Covid-19) di dalam bus setelah perjalanan harus dilakukan secara maksimal dan terjamin,” pungkasnya.*
Humas Polsek Cipondoh