Tugas pokok Samapta adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya, melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan SAR terbatas.
Personil Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota bersama anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya melaksanakan pengamanan di kediaman Hakim Mahkamah Konstitusi Bapak DR. Suhartoyo, SH, MH, pada Kamis (01/08/2019) pukul 13.00 wib
Bertempat di Perumahan Banjar Wijaya Cluster Cemara, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pengamanan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman baik untuk Bapak Suhartoyo maupun untuk keluarga beliau.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, SH, MH, untuk proaktif dalam melakukan patroli pada lokasi yang menjadi atensi agar terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Cipondoh.
Humas Polsek Cipondoh