Kota Tangerang, www.polsekbatuceper.com – Dinamika substansial dunia perpolitikan di kancah negara Indonesia sudah mulai memanas semenjak 3 bulan paska sebelum terselengaranya pesta demokrasi rakyat pemilihan umum Pileg dan Pilpres 2019 oleh sebab itu maka Pada hari senin (18/2/2019) mereka selaku petugas resmi yang di tunjuk oleh pihak petugas KPU Kota Tangerang telah memberikan informasi bahwa di wilayah sekitar kecamatan batu ceper terlihat di hiruk pikuk sibuknya aktifitas warga pada waktu pagi menjelang siang sekitar pukul 10.00 Wib petugas khusus pilihan dari perwakilan pemerintah melaksanakan kegiatan yang di selengarakan oleh pihak KPU yang di pimpin Panwas Kecamatan Batu Ceper bapak AL Hujaj, yang Dimana terpantau telah dilaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) di wilayah Kecamatan Batu ceper Kota Tangerang, dengan berdasarkan aturan yang telah di tetapkan Pemerintah yang terikat akan undang-undang PKPU No.23 tahun 2018 dengan pasal 31 huruf ‘e’ maka undang-undang tersebut menjelaskan untuk para Penyelenggara Agenda kampanye berupa alat peraga kampanye telah selesai pada batas waktu (Event Organizer/Crew Agent/ Relawan) dan di masing-masing Partai di larang memasang APK di jalan protokol dan perda No.8 Tahun 2018 tentang ketertiban dan undang undang k3, Maka kami pada hari ini melakukan penertiban di berbagai jalan protokol Batu Ceper (Tegas Ketua Panwas Sdr.AL Hujaj).
Untuk kegiatan tersebut dilaksanakan oleh beberapa anggota Panwaslu KPU dengan beberapa petugas seperti berikut :
- 3 personil Panwas Kecamatan Batu ceper
- 2 personil POL PP kota Tangerang
- 8 Personil POL PP Kecamatan Batu ceper
- Seluruh PPL Kecamatan Batu ceper
- Pencopotan alat peraga di saksikan oleh beberapa saksi warga masyarakat akan tetapi proses pencopotan dengan proses berjalan aman , nyaman dan kondusif.
Adapun lokasi penertiban APK Alat peraga tersebut berlokasi di Jalan-jalan Protokol (Stategis Fungstion) seperti di Jl.Daan Mogot Batu Ceper – Jl Maulana Hasanudin poris batu ceper-Jl.Benteng Betawi batu ceper -Jl KPK. JL. Garuda batu ceper, JL. Pembangunan Batu ceper, JL. PAP Batu ceper, dengan demikian APK sebanyak 4 jenis alat peraga yang ditertibkan adalah Baliho, spanduk, bendera parpol, Calon Pileg, pasangan Capres / Cawapres, spanduk caleg dengan perincian sebagai berikut :
- Baleho capres/cawapres 5 buah
- Spanduk Capres dan cawapres 7 buah
- minibener caleg 350 buah
- Bendera parpol 38 buah
Kerja keras yang telah mereka lakukan adalah salah satu kinerja yang di berikan kewenang oleh pimpinan di tingkat KPU Kota Tangerang dengan beberapa perwakilan dari pihak kecamatan Batu Ceper selebihnya sebagai unsur Pengamanan kegiatan di maksud di percayakan oleh Panwas Sdr. Hujaj adalah dari pihak kepolisian dari personil Polsek Batu ceper sebanyak 2 orang personil.
(Humas Polsek Batu Ceper / Eko)