restangerangkota.metro.polri.go.id – Tugas pokok Binmas adalah bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan perpolisian masyarakat (Polmas), melaksanakan kordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa).

Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota untuk Kelurahan Kunciran Indah Aiptu Turut Raharjo melakukan mediasi/penyelesaian permasalahan KDRT antara Bpk Supendih sebagai suami dengan Ibu Tarmah sebagai istri, pada Sabtu (12/01/2019) pukul 21.00 wib, bertempat di Jln. Sultan Ageng Tirtayasa RT 5 RW 13 Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang. Kota Tangerang.

Kejadian KDRT tersebut sering terjadi dan kejadian terakhir pada hari Sabtu,12 Januari 2019 pukul 08.00 Wib, karena sering menjadi korban KDRT, Ibu Tarmah sebagai istri dari Bpk Supendih sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangganya, sehingga dengan adanya permasalahan tersebut oleh Binamas Aiptu Turut Raharjo di mediasi antara Bpk Supendih dengan Ibu Tarmah yang didampingi oleh ketua RT 5 RW 13 Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Bpk Namin.

Dari mediasi menghasilkan kesepakatan yaitu pihak ke II tidak akan melaporkan suaminya Bpk Supendih ke ranah hukum, hubungan rumah tangganya tidak dilanjutkan/akan mengurus akte cerai di pengadilan agama, pihak II akan mengurus akte cerainya, pihak ke I (Suami) akan memberikan nafkah terhadap anaknya.

Dengan kesepakatan tersebut sehingga permasalahan KDRT dapat diselesaikan dengan kekeluargaan melalui mediasi oleh Binamas Aiptu Turut Raharjo.

Kegiatan penyelesaian masalah di warga tersebut menindak lanjuti atensi dari Kapolsek Cipondoh Kompol H. Sutrisno, SH, MH, bahwa permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak mesti di bawa ke ranah hukum, dapat diselesaikan dengan kekeluargaan bersama tokoh / ketua lingkungan setempat.

Humas Polsek Cipondoh