Tugas pokok seorang Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) ialah Membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Polri di desa /kelurahan.
Bhabinkamtibmas yang pada umumnya bertugas disebuah Kelurahan atau Desa dituntut mampu untuk menciptakan suatu kondisi wilayah yang baik secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Polri.
Pada hari ini Sabtu tanggal 17 Agustus 2019, Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota untuk Kelurahan Pinang Aiptu Asmad melaksanakan giat penyelesaian masalah (problem solving) kasus perbuatan tidak menyenangkan dilingkungan RT 02 RW 03 Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (19/08/2019).
Sesuai Atensi Kapolsek Cipondoh Kompol Donni Bagus Wibisono, SE, kepada Anggota Polsek Cipondoh agar menjaga situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Cipondoh.
Dalam rangka Colling sistem Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas penyelesaian masalah yang terjadi agar tidak berkembang menjadi besar untuk tetap terjaga, keakraban dan keharmonisan secara berkesinambungan, dan menjaga situasi kamtibmas aman dan damai.
Humas Polsek Cipondoh