Aduan Masyarakat/Propam
“Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polri adalah sebuah layanan atau sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, aspirasi, atau informasi mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan perilaku, atau kinerja yang kurang baik dari anggota maupun satuan kerja di lingkungan Kepolisian RI. Laporan Dumas yang spesifik menyangkut pelanggaran oleh anggota Polri akan ditangani atau dikoordinasikan dengan Propam.”
Hal penting yang perlu diketahui
Tombol Pengaduan Presisi Polri:
Penerima Aduan / Penanganan:
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi yang diawasi oleh Inspektorat Pengawasan (Itwasum/Itwasda) dan ditindaklanjuti oleh unit terkait, termasuk Propam jika menyangkut pelanggaran anggota.
Fungsi:
Menyediakan mekanisme kontrol dan pengawasan oleh publik terhadap institusi Polri. Menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan atau perilaku anggota. Menjadi bahan evaluasi dan perbaikan internal Polri. Menegakkan akuntabilitas, disiplin, dan profesionalisme anggota Polri.
Tindak Lanjut & Waktu Proses:
Setiap pengaduan yang diterima akan diverifikasi dan ditelaah. Jika memenuhi syarat, akan dilakukan pendalaman/pemeriksaan/klarifikasi internal. Waktu proses penanganan bervariasi tergantung pada kompleksitas masalah dan kelengkapan bukti awal. Pelapor yang mencantumkan identitas jelas berhak menerima informasi perkembangan penanganan pengaduannya (misalnya melalui SP2HP2 - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Pengaduan).
Biaya:
Pengajuan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atau laporan ke Propam Gratis / tidak dipungut biaya apapun.
Prosedur:
Anda dapat memilih jalur Online (disarankan untuk kemudahan pelacakan) atau Offline::
1. Cara Online (via Dumas Presisi - disarankan):
- Akses & Registrasi: Buka aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri atau website dumaspresisi.polri.go.id, lalu lakukan registrasi akun (memerlukan verifikasi E-KTP).
- Isi Formulir Aduan: Lengkapi formulir pengaduan secara online dengan data yang jelas (rincian kejadian, pihak terlapor) dan unggah bukti pendukung jika tersedia.
- Kirim & Simpan Bukti: Kirim formulir aduan tersebut dan simpan nomor registrasi yang diberikan untuk memantau tindak lanjut pengaduan Anda.
2. Cara Offline (Datang Langsung):
- Kunjungi Kantor Polisi: Datang ke unit pelayanan pengaduan seperti SPKT, Unit Propam, atau bagian Pengawasan (Itwas) di kantor polisi terdekat (Polsek/Polres/Polda).
- Sampaikan Aduan & Bukti: Jelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada petugas, serahkan fotokopi/tunjukkan KTP Anda, dan berikan bukti pendukung (jika ada).
- Pencatatan Aduan: Petugas akan mencatat pengaduan Anda sesuai prosedur yang berlaku. Mintalah tanda terima laporan/pengaduan Anda jika memungkinkan.
Contoh Aduan yang Bisa Disampaikan:
- Dugaan permintaan imbalan/uang (pungli) oleh oknum polisi dalam memberikan pelayanan.
- Tindakan/ucapan yang dinilai arogan, kasar, atau tidak sopan oleh oknum polisi.
- Pelayanan kepolisian (misal: pembuatan Laporan Polisi, SIM, SKCK) yang berbelit-belit, diskriminatif, atau sangat lambat tanpa alasan jelas.
- Dugaan ketidakprofesionalan atau keberpihakan oknum dalam menangani suatu perkara.
- Penyalahgunaan fasilitas dinas atau jabatan oleh oknum polisi.
- Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik ilegal (backing, narkoba, dll).
Nomor counter pelayanan di Gedung SPKT:
FAQ
Propam fokus pada penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan oleh individu anggota Polri. Itwasda/Itwasum (Inspektorat Pengawasan) memiliki lingkup lebih luas, yaitu pengawasan umum terhadap kinerja satuan kerja/organisasi Polri secara keseluruhan, termasuk manajemen, operasional, dan penggunaan anggaran, meskipun juga bisa menerima Dumas terkait kinerja. Dumas Presisi mengintegrasikan penerimaan aduan untuk ditindaklanjuti unit yang relevan.
Ya, Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor dalam sistem Dumas Presisi sesuai mekanisme yang berlaku. Identitas diperlukan untuk verifikasi dan memberikan umpan balik (perkembangan penanganan) kepada Anda.
Bukti bisa bermacam-macam, misalnya: rekaman video atau audio, foto, tangkapan layar percakapan, dokumen terkait, kuitansi (jika terkait pungli), nama dan kontak saksi mata, atau bukti relevan lainnya yang dapat memperkuat aduan Anda.
Sistem Dumas Presisi online umumnya mensyaratkan registrasi dengan NIK untuk verifikasi dan akuntabilitas pelapor, serta memudahkan pemberian feedback. Pengaduan anonim (tanpa identitas jelas) sulit untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti secara maksimal, meskipun informasinya mungkin tetap bisa menjadi catatan awal bagi Polri.
Waktu proses bervariasi, tidak ada patokan pasti. Tergantung pada kelengkapan informasi awal, kerumitan kasus, kebutuhan pemeriksaan saksi/bukti, dan beban kerja unit yang menangani. Namun, Anda berhak memantau status dan menanyakan perkembangannya menggunakan nomor registrasi (jika lapor online) atau menanyakan ke unit penerima aduan setelah waktu yang wajar.
Jika Anda melapor melalui Dumas Presisi online dan mencantumkan kontak yang valid, Anda dapat melacak status pengaduan melalui aplikasi/website tersebut dan akan menerima notifikasi perkembangan (SP2HP2). Jika melapor offline, Anda bisa menanyakan perkembangannya secara berkala ke unit yang menerima aduan Anda dengan menunjukkan tanda terima (jika ada).
Sanksi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang terbukti. Bisa berupa sanksi disiplin (teguran, penundaan pangkat, mutasi, penempatan khusus) atau sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (permintaan maaf, sanksi etika, hingga rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH). Jika terbukti melakukan tindak pidana, oknum tersebut juga bisa diproses hukum pidana umum.
Negara memberikan perlindungan hukum kepada pelapor yang beritikad baik. Polri juga memiliki mekanisme internal untuk melindungi pelapor dari intimidasi atau balas dendam. Laporkan secara faktual, benar, dan hindari fitnah. Jika Anda merasa terancam setelah melapor, Anda bisa melaporkan ancaman tersebut ke unit yang lebih tinggi atau lembaga eksternal seperti Kompolnas atau LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika relevan.