PERATURAN KAPOLRI NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
PERSYARATAN SKCK BARU
1. FOTO COPY KTP (DENGAN MENUNJUKAN KTP ASLI)
2. FOTO COPY KARTU KELUARGA (KK)
3. FOTO COPY AKTE LAHIR
4. PAS PHOTO BERWARNA UKURAN 4X6 CM SEBANYAK 6 (ENAM) LEMBAR DENGAN LATAR BELAKANG MERAH, BERPAKAIAN SOPAN, TAMPAK MUKA, DAN KEDUA TELINGA
5. BAGI PEMOHON YANG MENGENAKAN JILBAB, PAS PHOTO HARUS TAMPAK MUKA & TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN CADAR.
PERSYARATAN SKCK PERPANJANGAN
1. FOTO COPY KTP (DENGAN MENUNJUKAN KTP ASLI)
2. FOTO COPY KARTU KELUARGA (KK)
3. FOTO COPY AKTE LAHIR
4. MELAMPIRKAN SKCK LAMA (ASLI/FOTO COPY)
5. PAS PHOTO BERWARNA UKURAN 4X6 CM SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR DENGAN LATAR BELAKANG MERAH, BERPAKAIAN SOPAN, TAMPAK MUKA, DAN KEDUA TELINGA
6. BAGI PEMOHON YANG MENGENAKAN JILBAB, PAS PHOTO HARUS TAMPAK MUKA & TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN CADAR.
Jangka waktu pelayanan :
- Pembuatan SKCK Baru 25 Menit
- Pembuatan SKCK perpanjangan 10 Menit
PROSEDUR / MEKANISME PEMBUATAN SKCK DI POLRES METRO TANGERANG KOTA, SEBAGAI BERIKUT :
1. PEMOHON YANG BERDOMISILI DI WILAYAH HUKUM POLRES METRO TANGERANG KOTA (SESUAI DENGAN KTP)
2. PENYERAHAN PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK DI LOKET PENDAFTARAN
3. PENGAMBILAN DAN PENGISIAN FORMULIR DAFTAR PERTANYAAN
4. PENGAMBILAN SIDIK JARI DI RUANG IDENTIFIKASI
5. PENGEMBALIAN FORMULIR DAFTAR PERTANYAAN, PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK DAN HASIL SIDIK JARI
6. PENGECEKAN / PENELITIAN DATA PEMOHON SKCK
7. PENGETIKAN DAN PENCETAKAN SKCK
8. PENGESAHAN / LEGALISASI SKCK
9. PENYERAHAN SKCK YANG SUDAH JADI KEPADA PEMOHON
INFORMASI DAN PENGADUAN SKCK POLRES METRO TANGERANG KOTA
TEL/FAX : 021-5524172
EMAIL : skckpolresmetrotangerangkota@gmail.com
FACEBOOK : Skck Restro Tangkot
PEMBUATAN SKCK ONLINE MELALUI WEBSITE https://skck.polri.go.id
PROSEDUR / MEKANISME PEMBUATAN SKCK ONLINE, SEBAGAI BERIKUT :
• Masyarakat mengakses alamat SKCK Online melalui internet.
• Masyarakat mengisi formulir yang tersedia pada situs.
• Setelah melakukan pengisian formulir secara lengkap, masyarakat akan mendapatkan bukti registrasi untuk pengambilan SKCK.
• Masyarakat menunjukan atau menyebutkan nomor registrasi kepada Operator di tempat pengambilan SKCK;
• Masyarakat memberikan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan SKCK.
• Operator melakukan pengecekan dengan memasukan nomor registrasi pemohon.
• Bila data pemohon sesuai dengan hasil data yang telah diisi sebelumnya dan persyaratan lengkap, maka operator dapat mencetak SKCK.
PENERIMAAN PNBP SKCK POLRES METRO TANGERANG KOTA DAN POLSEK JAJARAN TAHUN 2016, 2017 DAN 2018 :
1. TAHUN 2016 : Rp. 1.374.520.000,-
2. TAHUN 2017 : Rp. 5.385.180.000,-
3. TAHUN 2018 : Rp. 5.169.000.000,-
BIAYA /TARIF PENERBITAN SKCK Rp. 30.000,-
Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.