Frequently Asked Questions (F.A.Q) SKCK

  1. Bagaimana cara pembuatan SKCK di Polres Metro Tangerang Kota ?
    Jawab :
    Pembuatan SKCK melalui skck.polri.go.id yaitu melalui online
  2. Berapa biaya untuk pembuatan SKCK ?
    Jawab :
    Untuk biaya PNBP penerbitan Rp. 30.000,-
  3. Apakah luar domisili Kota Tangerang bisa buat SKCK di Polres Metro Tangerang Kota ?
    Jawab :
    Untuk saat ini pembuatan SKCK masih sesuai domisili KTP untuk Wilayah Luar Kota Tangerang yang bisa buat di Polres Metro Tangerang Kota wilayah Kabupaten Tangerang hanya Sepatan Timur, Sepatan, Teluknaga dan Pakuhaji

 

FAQ SIM

  1. Apa saja persyaratan pembuatan sim A dan C baru?
    Jawab:
    Sesuai dengan perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM
    a. Usia minimal 17 tahun
    b. Administrasi (Ktp, kesehatan jasmani dan rohani, slip bank, formulir permohonan)
    c. Lulus Uji (Uji Teori dan Uji Praktek)
  2. Dimana saja lokasi Satpas keliling?
    Jawab:
    Senin – Plaza Shinta Karawaci
    Selasa – Graha Pinang
    Rabu – Pasar Laris Taman Cibodas
    Kamis – Graha Pinang
    Jumat – Metropolis Tangerang
    Sabtu – City Mall Tangerang

 

FAQ Laporan Kehilangan SPKT

  1. Bagaimana syarat pembuatan surat kehilangan BPKB Kendaraan Bermotor?
    Jawab:
    1. Surat Kuala (Apabila Pelapor Berhalangan untuk Melapor Sendiri)
    2. Cek Fisik yang sudah dilegalisir di samsat
    3. Diiklankan di 2 media koran
    4. Fc Bpkb / Stnk Dan Fc Ktp
    5. Foto Ke bagian depan belakang Dan samping
  2. Bagaimana syarat pembuatan surat kehilangan Sertifikat/AJB/Girik?
    1. Suket PM.1 dari Lurah setempat :
    a. Letak / Lokasi Tanah
    b. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Bermaterai Rp. 10.000
    c. Surat Pernyataan Tidak Sengketa Bermaterai Rp. 10.000
    d. Do Tanda Tangani Lurah
    2. Fc. Surat yang hilang
    3. Fc PBB terakhir
    4. Surat Kuasa (Apabila Pemilik Berhalangan untuk Melapor Sendiri)
    5. Fc. Ktp Dan Fc. Penerima Kuasa
    6. Diiklankan di 2 media koran
    7. Persyaratan Rangkap 2
  3. Bagaimana syarat Pembuatan surat kehilangan / kerusakan surat lainnya?
    1. Ktp/kartu identitas lainnya
    2. Surat Kuasa (Apabila Pemilik Berhalangan Melapor sendiri)
    3. Fc. Surat yg hilang / Surat Keterangan dari lembaga yang mengeluarkan