Polres Metro Tangerang Kota – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam bentuk cair, sebanyak 4.000 ml atau setara 4 liter. Cairan tersebut setelah diendapkan menggunakan campuran bahan lain hingga menjadi kristal didapati seberat 16 kilogram sabu.
Satu orang tersangka berinisial RK (28) diamankan polisi berikut barang bukti sabu dalam bentuk cair tersebut.
Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa barang bukti tersebut dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman Internasional inisial FX melalui Bandara Soekarno Hatta, dan diantar melalui jasa
pengiriman dengan tujuan Jakarta untuk di proses dan diedarkan di Jakarta.
Modus tersangka, Methamphetamine (sabu) dalam bentuk cair di masukan kedalam sebuah wadah (panci) kemudian dicampur dengan alkohol dan etanol serta bahan kimia lainnya.
Kemudian didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah mengkristal dapat menghasilkan 16 kg narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, trend peredaran sabu dalam bentuk cair ini langka, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat di daerah Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih 1 minggu terhadap Target Operasi (TO).
“Penangkapan dilakukan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, modusnya melalui jasa pengiriman Internasional bandara Soekarno Hatta,” kata Zulpan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022).
Selanjutnya terang Zulpan, penangkapan dilakukan pada hari Senin, 17 Januari 2022 lalu, setelah dilakukan pembuntutan terhadap tersangka RK dengan barang bukti 12 Botol, 8 botol berisi Methamphetamine (sabu cair), 4 botol lagi berisi cairan kimia dan tidak mengandung Methamphetamine.
“Dari 8 botol yang mengandung Methamphetamine, setelah di padatkan menggunakan alkohol, ethanol dan bahan kimia menjadi bentuk krista, di dapatiah sebanyak 16 kg sabu itu,” jelasnya.
Tersangka TR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana Mati.