Kota Tangerang — Rabu, 29 September 2021 pukul 16.00 WIB, Polres Metro Tangerang Kota Dan Polsek Benda telah melaksanakan Konferensi Pers Konferensi Pers KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN yang dipimpin oleh Kapolsek Benda Kompol Wahid Key, S. Sos., M.H dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim Bertempat Di Mako Polsek Benda
Dari hasil Konferensi Pers yang telah di Laksanakan Yakni :
KEJADIAN : Minggu, 05 September 2021 Sekitar Jam 19.00 Wib
TEMPAT KEJADIAN : Jl. Paliman Raya Rt. 01 / 07 Kel. Jurumudi Baru Kec. Benda Kota Tangerang
MODUS OPERASI : Pelaku menumpang mobil korban kemudian ditengan jalan Pelaku mencekik korban kemudian mengambil alih kendaraan dan mengambil uang yang dibawakorban.
KORBAN : ANDRI EKO PURNOMO, Lk, 36Th, Karyawan, Blubuk Rt. 03 / 04 Ds. Blubuk Kec. Dukuh Waru Kab. Tegal
TERSANGKA : AHMAD JUKI, Lk, 28Th, Karyawan, Kp. Sindang Resmi Rt. 02 / 02 Ds. Pondok Kahuru Kec. Ciomas Serang
BARANG BUKTI :
- 1 (satu) unit mobil jenis minibus merk Nissan Evalia 1.5 M/T warna Putih, No.Pol 2386 BBJ, Tahun 2012, No.Rangka : MHBK1CG1FCJ003426, No.Mesin : HR15932575B berikut kunci kontak.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah).
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12S
- 3 (tiga) lembar kwitansi dari PT. APL
- 4 (empat) lembar bukti pembayaran MiChat Via BRILink tertanggal 17 September 2021
- 5 (lima) lembar bukti pembayaran tokopedia via indomaret tertanggal 17 September 2021
- 1 (satu) lembar bukti transfer via Bank Permata Rp. 115.000,-
- 1 (satu) lembar pembelian Tiket Bus jurusan Lapung
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran belanja di Indomaret
-ms