Jakarta – Polda Metro Jaya Dan Polres Metro Tangerang Kota Telah Melaksanakan Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana SUBSIDER Yang Dipimpin Oleh Kabid Humas PMJ,Kombes Pol Yusri Yunus,S.IK,M.SI, Di Dampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H., Dirkrimum,Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat,S.IK,M.Si, Kasubdit Jatanras,Akbp Awaludin Amin,S.IK , Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Bonar Ricardo Pakpahan S.i.k., M.I.K. Dan Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim Bertempat Di Polda Metro Jaya.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira jam 18.10 Wib di Teras rumah Jl. Nean Saba Rt. 02/05 Kel. Kunciran Kec. Pinang Kota Tangerang, dugaan terjadi tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh 2 orang tidak dikenal dengan cara menembak korban ARMAND als ALEX hingga meninggal dunia, kejadian tersebut berawal setelah korban selesai melaksanakan sholat Maghrib di Masjid Nurul Yaqin dan pada saat masuk ke dalam rumah, pelaku menembak kepada korban selanjutnya pelaku melarikan diri dan meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saksi ABDUL HARIS dan RUSLI BAHYUDI membawa korban ARMAND als ALEX kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan setelah mendapat perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.
ANCAMAN HUKUMAN :
Pidana Penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara atau ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup.
-ms