Pada Hari Sabtu, 04 September 2021, Jam 10.00 Wib, Polres Metro Tangerang Kota Telah Melaksanakan Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Jenis Narkotika Jenis Sabu Yang Dilakukan Oleh Youtuber / Komika Yang Dipimpin Oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Yusri Yunus,S.IK,M.Si di dampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H., Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo,S.Ik,M.Si ( Han ), Wakasat Resnarkoba Kompol Dede Suhatmi, ST,S.IK, dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim Bertempat Di Aula Polres Metro Tangerang Kota
Berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP PRATOMO WIDODO, SIK, M.Si.(Han), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib Tim berhasil mengamankan “WL” (wanita) di Apartement Getway Pesanggrahan Jakarta Selatan, kemudian Tim melakukan introgasi dan mengaku telah memberikan narkotika jenis Sabu kepada “RP” yang dipesan sendiri oleh “RP”. Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap “RP” dan berhasil diamankan di rumahnya di daerah Komplek Foresta Cluster Flora Cisauk Kota Tangerang Selatan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu dan jarum suntik sebagai alat untuk menggunakan Sabu tersebut. Selanjutnya “RP” dan “WL” dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka “WL” bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinitial “RA” selanjutnya pada tanggal 03 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib Tim melakukan pengejaran terhadap “RA” dan berhasil diamankan di rumah kontrakan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 bungkus narkotika narkotika jenis Sabu siap diedarkan. Selanjutnya “RA” berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
A. Barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis Sabu (0,3 gram), jarum suntik dan 1 buah HP milik tersangka “RP”
- 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis Sabu (11 gram) dan 1 buah HP milik tersangka “RA”
- 1 (satu) buah Hp milik tersangka “WL”
B. Peran ke- 3 tersangka :
- Tersangka “RP” sebagai pengguna
- Tersangka “WL” membeli dan mengantarkan Sabu
- Tersangka “RA” Bandar yang mensuplay Sabu ke tersangka “WL”
C. Pasal yang disangkakan :
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun
-ms