Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota Telah Melaksanakan Konferensi Pers PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 18,7 KILOGRAM JARINGAN SUMATERA – TANGERANG – SURABAYA Yang Dipimpin Oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H. di dampingi Oleh Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. Wakasat Resnarkoba Kompol Dede Suhatmi, S.T., S.I.K. Dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim Bertempat Di Ruang Aula Polres Metro Tangerang Kota. (Senin 16/08/2021)
Berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 861 gram pada bulan Maret yang lalu dilakukan oleh tersangka “DO”. Dari keterangan “DO” bahwa jaringannya ada diwilayah Sumatera, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan secara terus menerus terhadap jaringan peredaran sabu tersebut, sehingga Tim mendapatkan informasi dari hasil pengamatan dan penyelidikan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang.
Kemudian Tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP PRATOMO WIDODO, SIK, M.Si (Han) langsung bergerak ke Bengkulu, tiba di bengkulu Tim menduga bahwa pelaku menginap di salah satu Hotel kemudian mendapati target menginap dan selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18,7 Kilogram.
Dari hasil pemeriksaan bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat dibawah kendali Sdr. “KA” (DPO) yang disinyalir berada di dalam Lapas. Hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Upah yang diterima oleh tersangka “MT” apabila berhasil mengantar narkotika jenis sabu dijanjikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal yang disangkakan :
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
Estimasi korban yang bisa diselamatkan :
Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18,7 kilogram maka telah menyelamatkan orang sebanyak 93.740 jiwa.
-ms