KOTA TANGERANG, — Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) berjumlah 3 orang.

Mereka adalah kelompok Sumatra berinisial EN, L dan Y, ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan aksi ketiga pelaku tersebut dilakukan pada Kamis 13 Mei 2021 pada pukul 06.30 WIB bertepatan pada hari raya idul Fitri 1442 hijriah kemarin.

“Para pelaku ini memanfaatkan situasi saat pemilik rumah keluar untuk menjalankan sholat Ied,” kata Deonijiu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota. Jum’at (18/6/2021).

Para pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban yang berlokasi di Kampung Buaran Betung RT 03 RW 17, Cikokol, Kota Tangerang dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis.

Lanjut Deonijiu, para tersangka itu membekali diri dengan berbagai senjata tajam dan senjata api jenis air softgun, akan digunakan untuk menakuti apabila aksinya dipergoki pemilik rumah.

“Rumah di acak-acak, Selain menggasak barang berharga milik korban, uang tunai yang disimpan dalam box kaca senilai Rp 91.000.000 (sembilan puluh satu juta rupiah) raib di gondol para pelaku ini,” terangnya.

Berdasarkan laporan korban, anggota tim Resmob Polres Metro Tangerang dan Reskrim Polsek Tangerang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian tersebut.

 

“Awal penangkapan dilakukan terhadap pelaku EN di rumah kontrakannya pada 12 Juni kemarin di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan dan dilakukan pengembangan, kemudian menangkap lagi pelaku L dan Y di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,” tutur Kapolres.

 

Dari tangan pelaku, Kata Deonijiu anggota berhasil mengamankan berbagai barang bukti kejahatan seperti senjata air softgun, sajam, handphone, laptop, perhiasan dan jam tangan berbagai merk.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (rumsong) yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kombes Deonijiu.

 

Atas peristiwa pencurian rumah kosong tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat kota Tangerang untuk tidak mudah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong apabila hendak beraktifitas.

-ms