Kota Tangerang – Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Akbp Pratomo Widodo,S.IK,M.Si (Han) didampingi Kasubag Humas,Kompol Abdul Rachim dan Kapolsek Jatiuwung,Kompol Dimas Aditya,SH melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus Narkotika jenis Sabu di Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota .
TIM NARKOBA UNIT RESKRIM POLSEK JATIUWUNG MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWA AKAN ADA TRANSAKSI NARKOBA DI SEKITAR WILAYAH CURUG KABUPATEN TANGERANG.
BERDASARKAN INFORMASI TERSEBUT TIM NARKOBA UNIT RESKRIM POLSEK JATIUWUNG DIPIMPIN KANIT RESKRIM AKP ABDUL JANA SH, MH MELAKUKAN OBSERVASI DI WILAYAH TERSEBUT DAN PADA TANGGAL 01 JUNI 2021 SEKIRA JAM 23.00 WIB BERHASIL MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA “PK” DAN DITEMUKAN 1 PAKET NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,73
GRAM BRUTTO.
KEMUDIAN DILAKUKAN PENGEMBANGAN BAHWA TERSANGKA “PK” MENGAKUI NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT DIDAPAT DARI “MD”, KEMUDIAN TIM NARKOBA PADA TANGGAL 02 JUNI 2021, SEKIRA PUKUL 05.00 WIB BERHASIL MENANGKAP TERSANGKA “MD” DI RUMAH KONTRAKAN YANG BERADA DI WILAYAH CIGUDEG KABUPATEN BOGOR DI TANGAN TERSANGKA “MD” DITEMUKAN NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 1 PAKET SEBERAT 0,28 GRAM BRUTTO.
SELANJUTNYA DILAKUKAN PENGEMBANGAN KEMBALI DARI HASIL INTEROGASI TERSANGKA “MD” MENGAKU BAHWA NARKOTIKA TERSEBUT BERASAL DARI “MJ” KEMUDIAN TIM NARKOBA POLSEK JATIUWUNG PADA TANGGAL YANG SAMA YAITU TANGGAL 02 JUNI 2021 SEKIRA PUKUL 06.30 WIB BERHASIL MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA “MJ” DI RUMAHNYA DI WILAYAH LEUWISADENG KABUPATEN BOGOR.
SETELAH DILAKUKAN PENGGELEDAHAN DIRUMAH TERSANGKA “MJ” DITEMUKAN BB NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 91,31 GRAM BRUTTO. SETELAH DILAKUKAN INTEROGASI TERHADAP TERSANGKA “MJ” YANG MENGAKU BB NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT BERASAL DARI “EN” TERSANGKA “MJ” MENGAKU SUDAH BEBERAPA KALI MENERIMA NARKOTIKA JENIS SABU DARI TERSANGKA “EN” DAN SAAT INI TERSANGKA “EN” MASIH DALAM PENGEJARAN / DPO.
SELANJUTNYA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DI BAWA KE TIM NARKOBA UNIT RESKRIM POLSEK JATIUWUNG GUNA PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN LEBIH LANJUT.
JUMLAH KESELURUHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK : 92,32 GRAM BRUTTO
(DARI BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU YANG BERHASIL DISITA DAPAT MENYELAMATKAN SEKITAR 900 ORANG / JIWA)
Tersangka akan di kenakan PASAL 114 AYAT (2) SUBS. PASAL 112 AYAT (2) JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG NARKOTIKA. dan ANCAMAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP / PIDANA MATI
-ms