Tangerang – Polsek Cipondoh membongkar rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat terlarang di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 48.000 eximer dan 35.750 tramadol
“Obat-obatan daftar G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru,” ujar Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Senin, 21 Desember 2020.
Maulana menuturkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Jalan KH Hasyim Ashari kerap dijadikan lintasan peredaran obat terlarang. Setelah penyelidikan polisi menangkap dua tersangka, yaitu KR dan NR.
“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisikan 48.000 butir eximer,” katanya.
Maulana menjelaskan, pihaknya pun melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, SB berhasil melarikan diri.
“Kemudian kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 1000 butir eximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Humas Polrestro Tangkot / Hisyam