Tangerang – Polisi menetapkan 6 tersangka aksi anarkis saat unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung anarkis di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 8 Oktober lalu. Mereka yaitu, EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI.
“Dari 6 tersangka, 4 diantaranya ada pelajar dan dua lainnya berprofesi sebagai buruh dan pengangguran,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam aksinya, lanjut Sugeng keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut. Seperti melempar batu dan menganiaya petugas polisi, mengancurkan mobil patroli polisi, dan lainnya.
“Keenam pelaku diduga melakukan pengrusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan,” katanya.
Sugeng menjelaskan untuk tersangka EBP berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan DP juga melempar batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.
“Untuk tersangka MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara,” tuturnya.
Sugeng manambahkan untuk tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli.
“Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran,” jelasnya.
Sugeng mengaku, pihaknya masih mendalami apakah ada pihak yang mengorganisir aksi anarkis itu. Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka.
“Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan aja, belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan, para tersangka diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Humas Polrestro Tangkot