KOTA TANGERANG — Jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota memusnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 954gram dan Ganja seberat 200 kilogram. Selasa, (13/10/2020).

Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar menggunakan mobil Incinerator bersuhu tinggi milik BNN pusat, di lapangan Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam konferensi pers mengatakan barang bukti yang berhasil di sita dan dimusnahkan hasil dari pengungkapan sejak bulan Juli, Agustus hingga akhir September.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan delapan laporan polisi di bulan Juli, Agustus dan September tahun 2020,” Ungkap Sugeng .

Sugeng menyampaikan, Pemusnahan dilakukan pihak kepolisian bersama Kejari, BNN, MUI dan Pemkot Tangerang. Ini sebagai langkah upaya jangan sampai barang bukti yang ada menjadi disalah gunakan.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan kami bisa menekan dan mengedukasi kepada masyarakat khususnya kota Tangerang bahwa peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih cukup tinggi,” Tegasnya.

Dalam penegasannya, Sugeng juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tangerang untuk bisa bersama-sama membantu mengurangi dan menekan penyebaran narkotika.

“Para tersangka ini bukan hanya berasal dari Kota Tangerang namun ada juga yang berasal dari luar kota Tangerang,” katanya.

Terhadap delapan orang tersangka yang berhasil diamankan, Polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman mati,” tegas Kapolres.

Humas Polrestro Tangkot