Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota kembali menggelar Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan oleh 3 Pilar ( Polsek Cipondoh, Koramil 01 Tangerang dan Pemerintah Kec. Cipondoh ) di Kec. Cipondoh Kota Tangerang. Kamis (17/09/2020) pukul 09.00 WIB.

Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid – 19 oleh 3 Pilar, Kegiatan diawali dengan Apel Bersama Gabungan yang dipimpinan langsung Kapolsek Cipondoh, AKP MAULANA MUKAROM, SE, SIK.

Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu :
1. RIZAL RIDHILLOH, S.SOS, M.SI ( Camat Cipondoh )
2. MAYOR ARH DIDIK WAHYUDI ( Danramil 01 Tng )
3. AKP MAULANA MUKAROM, SE. S.IK ( Kapolsek Cipondoh )
4. AKP AGUS ARIJANTO ( Wakapolsek Cipondoh )
5. AKP BAMBANG HARIADI,SH ( Kanit Sabhara Polsek Cipondoh )
6. IPTU H. ASWAD ( Kanit Intelkam Polsek Cipondoh )
7. IPTU SUNYATA ( Kanit Lantas Polsek Cipondoh )
8. IPDA AMIR MAHMUD, SH ( Kanit Binmas Polsek Cipondoh )
9. ALIMAN ARIF ( Pencegahan dan Kesiapsiagaan )
10. LURAH SE KEC. CIPONDOH.

Adapun jumlah kekuatan Personil gabungan sebanyak 46 personil yang terdiri dari, Polsek Cipondoh  17 personil, Koramil 01 Tangerang 7 personil, Tramtib Kec. Cipondoh 15 Personil, Dishub 2 Personil dan BPBD Kota Tangerang 5 Personil.

Dan Kelengkapan Posko Terpadu tiga Pilar dalam kegiatan tersebut adalah 2 Tenda Posko Tiga Pilar, Meja 4 buah, Kursi 11 buah, Tempat Pencucian Tangan, Rompi Pelanggaran, Hand Sani Tizer 2 botol, Spanduk Posko Yustisi  Tiga Pilar 1 lembar, Speaker Himbauan 1 Buah, Buku Catatan Pelanggaran dan Masker untuk dibagikan.

Adapun sasaran Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid -19 di Sepanjang Pasar Sipon dengan memberikan sanksi sosial sebaga shock therapy agar mematuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid – 19.

Pelaksanaan penegakan disiplin dilakukan oleh Satpol PP Kec. Cipondoh berupa tindakan ringan dan di – back up oleh TNI/Polri jika ada pelanggaran terkait pidana dan UU lainnya, adapun tindakan ringan (Sanksi Sosial) tersebut antara lain, Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Membersihkan fasilitas umum.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Cipondoh, AKP MAULANA MUKAROM, SE, SIK mengatakan, Diharapkan dengan adanya sanksi sosial bagi pelanggar prokes mampu menggugah kesadaran masyarakat Kec. Cipondoh untuk mentaati Protokol Kesehatan Cegah Covid – 19.

” Untuk terhindar dari sanksi dan tindakan tegas petugas agar masyarakat senantiasa memakai masker saat keluar rumah, membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan (4M),” tegas Kapolsek.

” Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid – 19 oleh 3 Pilar sampai dengan selesai berlangsung aman dan terkendali,” pungkasnya.*

Humas Polsek Cipondoh