KOTA TANGERANG — Modus kakak beradik tanam ganja di atas rumahnya di Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, berpura-pura taman cabe untuk mengelabuhi warga.

Pasalnya, di perkampungan yang padat rumah-rumah penduduk itu tidak ada satu pun warga yang curiga akan aktivitas pemuda asli kota Tangerang ini, yang ternyata menanam narkotika jenis ganja sejak bulan Maret 2020.

“Kita gak ada yang tau, kalo tau diatap rumahnya ditanami pohon ganja, kalau tau sudah pasti digrebeg warga,”ujar salah satu warga Dilokasi saat ditanya, Senin, (31/8/2020).

Nampak, rumah tersebut memiliki atap yang sudah di dak (cor) namun tidak memiliki tangga menuju atap. Aktivitas pemuda kakak beradik bersama tersangka lain menggunakan anak tangga penghubung yang bisa di angkat pindah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengungkapkan, modus para tersangka ini berpura-pura menanam tanaman cabai yang hasilnya dibagikan kepada masyarakat sekitar, hingga masyarakat tidak mencurigai adanya tanaman ganja di lokasi tersebut.

“Jadi, masyarakat disini tidak paham betul, dipikir lokasi ini merupakan lokasi tanaman cabe,”Ungkap Sugeng.

Tersangka yang berhasil diamankan Anggota Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota itu berinisial SIA (21), MZ (15) dan SY (38), sedangkan tersangka WW adik dari tersangka SY, lolos dari sergapan Polisi, kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Omset dari 15 gram ganja yang dijual tersangka senilai Rp300 ribu, hasil panennya diedarkan di sekitar sini (TKP), mereka beroperasi sejak bulan Maret, namun masih kami dalami semua,”ujar Kapolres.

 

Humas Polrestro Tangkot / Adin