Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota Gelar Konfrensi pres ungkap kasus tindak Pidana pencurian dengan kekerasaan d halaman polres metro Tangerang Kota jalan Daan Mogot no 52 Tangerang Kota ,Di Pimpin Kombes Pol Sugeng Heriyanto di dampingin Kanit Resmod IPTU Prapto dan Kompol Abdul Rochim ( Humas ) Selasa ( 25/08/2020) Pukul 02:00 WIB
Pada hari Kamis tanggal 20 – Agustus – 2020 sekira jam 10:40 Wib di Pusat Gadai Indonesia jalan Maulana Hasanuddin RT 04 RW 01 kelurahan Poris Gaga kecamatan batu ceper kota Tangerang ,telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan .motif kejadian pelaku sakit hati kepada pimpinan PT Pusat Gadai Indonesia sehingga Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan
Kronologis kejadian pelaku mendatangi PT pusat pengadaian mengaku sebagai tehnisi dari kantor pusat untuk melakukan pemasangan alarm di gudang , setelah itu pelaku mohon pamit kepada inisial EA ( saksi 1) untuk kekamar mandi ,setelah pelaku keluar dari kamar mandi pelaku meminta tolong kepada EA ( Saksi) untuk mengambilkan lakban ,setelah saksi memberikan lakban kepada pelaku, EA ( Saksi 1) di dorong oleh pelaku dan mengacam mengunakan pisau ,kemudian EA ( Saksi 1) di seret ke sudut Pojok gudang oleh pelaku ,sambil mengeluarkan kain untuk membekap ,
Saksi ke dua PG berusaha keluar dari gudang untuk meminta tolong namun usaha PG (saksi 2) gagal ,dan pelaku berhasil menangkap PG dan kembali di seret kedalam gudang sambil menodongkan di duga senjata api, setelah itu pelaku berhasil mengambil barang – barang di dalam gudang berupa handphon berbagai merek ,setelah mengambil barang – barang yang berada di dalam gudang ,kemudian pelaku memasukan EA ( saksi 1) dan PG ( saksi 2) ke dalam gudang dan mengunci mereka ,kemudian pelaku keluar dan pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah warga setempat ,pelaku berhasil membawa 21 ( dua puluh satu ) unit hanphone berbagai merek dan 1 ( satu) unit laptob merek hp
Tersangka inisial AB dapat dilakukan penangkapan berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV ,maka pelaku dapat di ketahui identitasnya, selanjutnya tim gabungan dari Resmod Polres Metro Tangerang Kota yang di pimpin Kanit Resmod IPTU Prapto dan Tim Unit Reskrim Polsek Batu Ceper yang di pimpin Kanit Reskrim Suyoto ,SH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyian nya di kampung Benda RT03/ RW 01 kelurahan Benda kecamatan Suka Mulya perbatasan Kresek Kronjo kabupaten Tangerang .
Dari hasil keterangan tersangka menyatakan bahwa yang di duga senjata api tapi korek api . TKP penangkapan pada hari Minggu pada tanggal 23- 08- 2020 sekira pukul 03:00WiB
Pelaku di kenakan pasal 365 ayat (2) KUHP ( di ancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Humas Polrestro Tangkot / Novi