Kapolsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, KOMPOL JIMMY M. SIMANJUNTAK, SIK., turun tangan langsung bubarkan bentrokan 2 massa ormas pada eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah seluas 45 Hektar yang berada di Kel. Cipete dan Kunciran Jaya Kec. Pinang, Kota Tangerang, Jumat (07/08/2020) pukul

Eksekusi yang seharusnya dilakukan pukul 08.30 WIB ternyata berjalan alot, karena pihak termohon Frangky dari PT. Tangerang Marta Real Estate dan pihak pemohon, Dermawan dari PT. Tri Patria Bahuga ternyata mengerahkan puluhan massa ormas, yang mengakibatkan terjadinya bentrokan.

Kapolsek Cipondoh mengatakan, Sesuai dengan Surat Penetapan Ketua PN Tangerang eksekusi No.120/PEN.EKS/2020/PN.TNG tgl 28 Juli 2020 tentang pelaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah seluas 450.000 M2 yang terletak di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete Kec. Pinang Kota Tangerang, yang terdiri dari 9 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 s/d No. 9 Desa Kunciran Jaya, Gambar situasi seluas 244 sampai dengan 252/AGR/1964 an.NV.LOA & Co yang terletak di blok A.33 Kel. Cipete dan Kel. Kunciran Jaya Kec. Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten.

” Pada pukul 10.15 WIB kuasa hukum pemohon sdr. AFANDI, SH, MH , didampingi BRIGJEN BI (inisial) beserta tim sebanyak 20 orang tiba di Kecamatan Pinang Kota Tangerang, meminta kepada Panitera Pengganti untuk tetap membacakan surat eksekusi meskipun pengamanan dari Kepolisian tidak ada, kuasa hukum menyalahkan pihak Kepolisian karena ini adalah keputusan Negara, bukan main main
Pukul 10.31 WIB Panitera Pengganti membacakan penetapan eksekusi pengosongan dan penyerahan beberapa bidang tanah dengan luas 45 hektar, dilanjutkan berita acara penyerahan dan pengosongan, kemudian alat berat masuk ke lokasi.
Pukul 10.43 WIB BRIGJEN BI menyampaikan bahwa jika terjadi keributan, ini adalah tanggungjawab Polisi.
Pukul 10.50 WIB massa ormas dari tergugat sebanyak 100 orang pimpinan H/D (inisial) tiba di lokasi dan langsung mengusir ormas massa pemohon sebanyak 100 orang pimpinan TB (inisial), keributan terjadi didepan kantor Kecamatan Pinang.

Kapolsek Cipondoh juga menyebutkan, Akibat Kejadian tersebut ternyata membuat amarah massa ormas dari kelompok Frangky. Karena, usai membacakan putusan sekitar pukul 10.50 WIB, sejumlah alat berat dan buldozer masuk ke lokasi, sehingga memicu bentrokan antar kedua kubu. Massa ormas dari kubu Frangky kemudian mengejar ormas massa kubu Dermawan hingga ke depan kantor Kecamatan Pinang.

” Massa ormas mulai melempari kantor Kecamatan Pinang dengan berbagai benda. Bahkan ada anggota ormas yang membawa golok dan panah besi. Akibat kejadian itu warga setempat merasa terganggu dengan kejadian tersebut, Warga meminta jaminan kenyamanan dari penegak hukum untuk membubarkan kedua massa ormas yang bentrok,” ujar KOMPOL JIMMY.

” Bentrokan akhirnya berhasil diredam sekitar pukul 11.40 WIB setelah Resmob Polres dan Personil Polsek Cipondoh tiba dilokasi, massa bubar dan kembali kediaman masing-masing setelah dibubarkan oleh petugas Gabungan dari Polsek Cipondoh yang dipimpin Kapolsek Cipondoh. Dalam bentrokan tersebut, petugas menangkap seseorang yang diduga sebagai provokator yang berinisial B alias B yang menyebakan terjadinya bentrokan. Petugas juga mengamankan Barang bukti (BB) yang digunakan dalam bentrokan tersebut, yaitu 1 ketapel, 1 Badik, 15 paser ketapel, 1 samurai (dibuang oleh massa) dan1 clurit (dibuang oleh massa),” pungkasnya.

Akhirnya pada Pukul 13.50 WIB alat berat dinaikkan ke truk dengan No. Pol. B 9931 VIN, Pukul 14.00 WIB kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL SUGENG HARIYANTO, S.IK, M.Hum, Wakapolres Metro Tng Kota AKBP YUDHISTIRA, S.IK dan Kabag Ops AKBP RUSLAN tiba di lokasi dan Pukul 14.38 WIB dilaksanakan konferensi pers oleh KOMBES POL SUGENG HARIYANTO, S.IK, M.Hum (Kapolres Metro Tangerang Kota) dihalaman kantor Kec. Pinang.

” Kita sudah mengirimkan surat secara resmi untuk menunda eksekusi, dengan alasan keamanan. Surat dari BPN bahwa objek tidak terdaftar, bagaimana bisa dilakukan eksekusi jika objeknya saja tidak jelas,” tegas Kapolres.

” Terkait yang diamankan tidak ada kaitannya dengan eksekusi. Pengamanan sifatnya tidak statis, hanya patroli saja, Polri bukan tidak mengamankan keputusan negara, batas batasannya tidak jelas jika PN tetap melakukan eksekusi, kita sudah membuat rekomendasi,” ungkap Kapolres pada saat konferensi pers.

Adapun jumlah personil pengamanan dari Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 30 personil pimpinan Kabag Ops AKBP RUSLAN, Polsek Cipondoh 15 personil Polsek Cipondoh 15 Personil Pimpinan Kapolsek KOMPOL JIMMY M. SIMANJUNTAK,SIK dan Sat Intelkam 6 Personil Pimpinan IPDA HEPI serta IPDA IWAN.

Sampai dengan diturunkan berita ini, situasi terakhir di TKP aman, kondusif dan terkendali.*

 

Humas Polsek Cipondoh