KABUPATEN TANGERANG — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuhaji membekuk 7 (tujuh) pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang.
4 (empat) dari tujuh pelaku terpaksa di hadiahi timah panas di kaki Karna melawan saat akan di tangkap. Pengungkapan komplotan pelaku curanmor ini dilakukan jajaran reserse kriminal (reskrim) Polsek Pakuhaji dengan terlebih dahulu melakukan under cover (penyamaran).
“Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah Pakuhaji sering memperjual belikan kendaraan roda dua (motor) dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat-surat,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kapolsek Pakuhaji, AKP Edy Suprayitno, Kanit Reskrim Ipda Darwin Sirait dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim saat jumpa pers di Mapolsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020).
Para pelaku berinisial A Alisa HA, AR Alias R, ST Alias S, M Alias I, RH, T dan EC ditangkap ditempat berbeda di wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang berdasarkan pengembangan kasus. Dari tangan para tersangka tersebut didapati 17 unit sepeda motor berbagai jenis, tiga buah kunci leter T, empat mata kunci, sebelas unit Handphone, satu pisau jenis belati, dan empat lembar STNK.
“Sebelum melakukan aksinya para tersangka ini terlebih dahulu melakukan survei lokasi sasaran. Dengan target motor yang terparkir diluar rumah kontrakan,” ujar Kapolres.
“Jam operasi mereka dari jam satu malam sampai menjelang shubuh,”imbuh Sugeng.
Atas perbuatannya para pelaku tersebut kini mendekam di sel Mapolsek Pakuhaji, mereka diancam dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan 4 tahun kurungan penjara.
Humas Polrestro Tangkot / Adin