TANGERANG – Specialis pencurian rumah kosong yang beraksi di wilayah Kota Tangerang, di tangkap setelah membobol rumah milik Putri Puspita Rani di Komplek Sekneng Blok D1 No 22, Kelurahan Panungangan Barat, Kecamatan Pinang.

Pelaku berjumlah 2 orang yakni Hasan (39) dan Rudi Sanjaya (29), mereka sudah sering melakukan pembobolan rumah kosong dengan menggunakan obeng dan pisau sangkur untuk mencongkel jendela atau pintu rumah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 12 Juni, Putri selaku pemilik rumah yang baru pulang bekerja curiga pintu rumahnya terbuka. Setelah masuk, kondisi rumah sudah berantakan dan beberapa barang berharga sudah tidak ada di tempat penyimpanan.

“Pemilik rumah langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, dari laporan tersebut tim Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP untuk selanjutnya melakukan penangkapan,”ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (10/7).

Sugeng menambahkan, kedua pelaku ini modus operandinya adalah mencari rumah kosong dengan menggunakan sepeda motor, mereka mengetuk pintu rumah untuk memastikan apakah rumah tersebut ada orang atau tidak. Jika tidak ada respon dari pemilik, rumah tersebut menjadi sasaran mereka.

“Jadi keduanya melakukan pemantuan terlebih dahulu, setelah dirasa aman barulah keduanya melakukan aksi pembobolan rumah. Kedua tersangka juga sudah sering melakukan pembobolan rumah, mereka melakukan aksinya di Kota Tangerang,”paparnya.

Ia menjelaskan, untuk tersangka Hasan dia sudah sering masuk penjara di Lapas Jambe Kabupaten Tangerang dengan kasus yang sama. Tersangka Rudi, mengaku juga sering melakukan aksi yang sama tetapi baru kali ini tertangkap.

“Kedua pelaku ini kita amankan di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/7) pukul 03.00 WIB, kedua tersangka kita juga berikan tindakan terukur di kakinya karena mencoba melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara,”ungkapnya.

Sementara itu, Hasan salah satu tersangka mengaku sudah sering melakukan aksi pembobolan rumah kosong, hasil yang di dapat digunakan untuk senang-senang dan juga untuk mabuk-mabukan bersama rekan-rekannya.

“Uangnya saya pakai buat senang-senang dan mabuk-mabukan, saya tobat tidak mau melakukan lagi dan ini terakhir kali saya di tangkap,”tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas pinggang berisi obeng dan pisau, satu unit tab Samsung A, Satu unit nitendo switch, dus handpone merek invinic hot 2, dus tab samsung A, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio dengan nopol B 6974 NZL.

 

Humas Polrestro Tangkot / Ran