KOTA TANGERANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Benda, Polres Metro Tangerang Kota meringkus komplotan pencuri pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Tangerang bernilai milyaran rupiah.
Diketahui pipa HDPE berukuran PE 100 OD.630mm PN.8 SDR tersebut untuk proyek pemasangan saluran air PDAM disepanjang jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolsek Benda, Kompol Doddy Ginanjar didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanudin dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim dalam Jumpa Pers mengatakan ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri.
“Para pelaku ini berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA,”ujarnya Selasa, (7/7/2020) sore, di Mapolsek Benda.
Awal laporan, Terang Doddy dilakukan PT. Yasa Industri Nusantara sebagai penyedia jasa dari PT. Moya Tangerang ke Polsek Benda pada tanggal 3 Juni 2020 lalu, Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai Rp 2.400.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah)
“Berdasarkan laporan itu kami (polisi) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG, dari pengakuan keduanya terhitung dari bulan maret hingga juni 2020 telah melakukan pencurian sebanyak 170 batang pipa,”ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, tersangka menawarkan dan menjual barang hasil curiannya tersebut melalui akun media sosial (medsos) Facebook, dan menjual hasil jarahannya itu dengan harga Rp5000 sampai dengan Rp.5500 perkilo.
“Tersangka mengangkut pipa-pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa kepengepul (Pembeli),” Kata Doddy.
“Untuk meyakinkan pembeli tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan yang diduga fiktif,”imbuhnya.
Dari tangan para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Handpone para tersangka, surat jalan fiktif, bukti tranfer pembayaran dan beberapa batang pipa yang sudah di potong-potong.
“Terhadap tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, sedangkan terhadap RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (Penadahan) ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun,”pungkasnya.
Humas Polrestro Tangkot (Adin)