Kota Tangerang, www.restangerangkota.metro.polri.go.id – Aksi Unjuk Rasa karyawan yang di PHK dengan bergabung dengan Massa dari Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang telah melaksanakan aksi unras dengan Di mulai semenjak pagi dimana pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 pukul 09.00 WIB aksi unjuk rasa menutut kepada PT. Shiba Hidrolik Pratama selaku pihak dari Pengusaha telah di datangi oleh 20 orang massa buruh yang berlokasi di Jl. Lio Baru Pergudangan Neon Box Blok B2 Kel. Batusari Kec. Batuceper Kota Tangerang dengan pimpinan aksi adalah Sdr. KUSNA dan Sdr. ATTA AMIRULLOH.

Sebagai KAPAM Objek Kapolsek Batu Ceper Kompol Wahyudi. SH Pimpin Pengamanan dan pengawalan Aksi unras Buruh tersebut dengan kekuatan anggota personil POLRI dari Polres Metro Tangerang Kota dan dari Polsek Batu Ceper sebayak kurang lebih 40 orang, selanjutnya Kapolsek memfasilitasi mediasi pertemuan antara Pengusaha dengan perwakilan 3 orang dari Massa Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang di ruang kerja Kapolsek Batu Ceper.

Adapun aksi unras yang dilakukan dalam rangka menyampaikan tuntutan antara lain :
1. Menuntut perusahaan memberikan kompensasi kepada pekerja yang di PHK
2. Menuntut perusahaan membayarkan THR keagamaan pekerja yang di PHK
3. Menuntut perusahaan agar memberikan kebebasan berserikat
4. Stop PHK sepihak
5. Stop intimidasi terhadap pekerja

PT. Shiba Hidrolik Pratama adalah perusahaan yang memproduksi Pegas / per, sebagai pimpinan perusahaan yaitu Sdr. WAHAB, aksi unras selesai kemudian massa membubarkan diri dan dilanjutkan dengan mediasi di Mapolsek Batuceper, Selanjutnya pada pukul 11.15 WIB telah dilakukan proses mediasi antara perwakilan karyawan yg di PHK diwakili DPC KSPSI dengan pihak perusahaan PT Shiba Hidrolik Pratama di Mapolsek Batuceper dengan difasilitasi oleh Kapolsek Batu ceper.

Pihak PT Shiba Hidrolik Pratama diwakili oleh :
1. Sdr. WAHAB (Owner Perusahaan)
2. Sdr. RIO (HRD)

Pihak karyawan yang di PHK diwakili oleh :
1. NARTO, SH Biro Hukum SPSI 1973
2. RUDI Ketua PUK SPSI 1973
3. ARIS perwakilan DPC SPSI 1973

Setelah dilakukan mediasi diperoleh kesepakatan bahwa pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk membayarkan kompensasi kepada karyawan yg di PHK yaitu sebesar 1 kali ketentuan Peraturan.

( Humas Polsek Batu Ceper / eko )