Satres Narkoba Restro Tangerang Kota menggelar konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba di Aula Mapolres, Rabu (29/04) siang.

 

Konferensi pers dibuka oleh Kasatres Narkoba AKBP PRATOMO WIDODO, SIK, MSi, didampingi oleh perwakilan dari BNN Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kejari Kota Tangerang, dan Tokoh Masyarakat.

 

Dalam keterangan pers-nya AKBP Pratomo menerangkan BB yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja yang masing-masing beratnya antara lain: Sabu (6.311,53 g), Ekstasi (299 butir) dan Ganja (3.540 g).

 

Semuanya (Sabu, Ekstasi dan Ganja) merupakan hasil pengungkapan anggota kami selama kurang lebih 3 bulan yakni Februari sampai dengan April, terang Pratomo ke para pewarta.

 

Barang bukti Sabu dan Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan mineral garam beserta air. Sedangkan Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.