Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Aiptu T.Raharjo memediasi penyelesaian masalah pencurian yang di lakukan oleh pihak ke-1 yang bekerja sebagai pembantu dari pihak ke-2.
bertempat di Kp.Bojong Rt 5 Rw 15 Kel. Kunciran Indah, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Jumat (27/03/2020).

Bhabinkamtibmas mengatakan, adapun Pihak I (TSK.) bernama, Neneng Herawati (39) pekerjaan pembantu, beralamat Kp.Bojong Rt 5/15 Kunciran Indah dan Pihak II (Korban) bernama, Dadang Durachman (65) beralamat di Kmp.Blok A Rt 4 Rw07 Kunciran Indah Tempat tinggal saat ini dan juga TKP di Cluster Venice Blok L 5 No: 59 Graha Raya Kel Paku Jaya Serpong Utara.

Bhabinkamtibmas Aiptu T.Raharjo memediasi penyelesaian masalah pencurian yang asal mula kejadian Bahwa pada tanggal 29 Februari 2020 s/d Tanggal 1 Maret 2020, pihak ke 2 telah selesai hajatan dan pulang kampung bersama istrinya. Pada saat pulang kampung tersebut pihak ke 2 menempatkan uang habis pesta tersebut di dalam bungkusan plastik dan di tempatkan di dalam lemari.

“ Karena pihak ke 2 tersebut menilai bahwa pembantu tersebut /pihak ke 1 berperilaku baik maka pihak ke 2 tidak punya pikiran bahwa pembantu/pihak ke 1 akan melakukan pencurian di rumah pihak ke 2 tetsebut diatas,” ucap Aiptu T. Raharjo.

“ Karena di dalam rumah tersebut dipasang Cctv, dan pihak ke 2 kepingin tahu siapa yang mengambil uang tersebut sehingga pihak ke 2 membuka Cctv ternyata yang mengambil uang tersebut adalah pihak ke 1 yang setiap harinya sebagai pembantu di rumah pihak ke 2 tersebut diatas,” terangnya.

Selanjutnya setelah di mediasi oleh Binamas Aiptu T.Raharjo,kedua belah pihak tersebut diatas masalahnya dapat di selesaikan dengan kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai betikut:
1. Pihak ke 1 sanggup mengembalikan uang pihak ke 2 sebesar Rp.25.000.000 palinh lambat tanhgal,27 April 2020.
2. Pihak ke 1 menjaminkan sertifikat tanah atas nama M.Nasrudin(saudara dari pihak ke1.)
3. Bila pada saat jatuh temponya pihak ke1 tidak bisa memenuhi kewajibannya sertifikat/tanah atas nama M.Nasrudin akan di jual dan pihak ke 2 mengambil haknya sebesar Rp.25.000.000, selebihnya diberikan kepada pihak ke 1/ke atas nama pemilik sertifikat.

Sehingga dengan perjanjian tersebut diatas sementara permasalahan dianggap selesai.*

 

Humas Polsek Cipondoh