Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Aiptu T.Raharjo melaksanakan Problem Solfing Penyelesaian masalah antar warga terkait hutang piutang bertempat di Mako Polsek Cipondoh Kota Tangerang. Kamis (5/03/2020).
Aiptu T. Raharjo mengatakan, Adapun pihak-pihak yang berselisih adalah Pihak I, Tati Ningsih (48)
beralamat di Kp.Karangmulya Rt 2/9 kel. Karangmulya Kec Karangtengah dan Pihak II, Nurhayati (36) yang beralamat di Kp.Gaga Rt3/9 Kel. Semanan -Kalideres.
Bhabinkamtibmas Aiptu T.Raharjo telah melakukan mediasi terkait penyelesaian masalah hutang puitang atara pihak I dengan pihak II tersebut diatas.
Setelah di lakukan mediasi antara kedua belah pihak tersebut diatas,masalah hutang piutang atara pihak I dengan pihak II telah tercapai kata sepakat dengan kesepakatan, yaitu :
1. Pihak I berjanji akan mengembalikan hutagnya ke pihak ke II sebesar Rp.5.000.000, pada tanggal.10 Juli 2020.
2. Pihak ke II menerima solusi/kesepakatan tersebut dari pihak I dengan harapan tepat waktu.
Dengan adanya perjanjian tersebut diatas serta menunggu waktu yang sudah di sepakati,sehingga permasalahan tersebut dapat di selesaikan dengan kekeluargaan.
Ia menyebutkan hal tersebut berdasarkan Arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Donni Bagus Wibisono, SE., ” Agar Seluruh Anggota Polsek Cipondoh khususnya bhabinkamtibmas untuk berperan aktif memantau para warga masyarakat binaannya dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat agar situasi di Wilkum Polsek Cipondoh aman dan kondusif ,” pungkasnya.
“ Hasil dari mediasi tersebut bahwa Kedua belah pihak menyatakan permasalahan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan,” ungkap Aiptu T.Raharjo.*
Humas Polsek Cipondoh