Tugas pokok Samapta adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya, melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan SAR terbatas.
Sesuai dengan tugas pokok Samapta maka Unit Samapta Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota mempergunakan kendaraan bernomor 6505 dipimpin Panit 2 Samapta Aiptu Tomi bersama anggota patroli Samapta melaksanakan patroli biru Di daerah pergudangan blok C Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (24/02/2020) pukul 10.15 wib.
Dalam kesempatan tersebut memberikan pesan kamtibmas agar masyarakat ikut serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila ada hal hal yang mencurigakan agar segera menghubungi Polsek Cipondoh terang Aiptu Tomi.
Jangan mudah menerima setiap informasi yang belum tentu kebenarannya atau berita hoax, apabila menerima berita atau informasi bisa bertanya kebenarannya kepada anggota Bhabinkamtibmas atau bisa menghubungi Polsek Cipondoh maupun anggota Patroli Samapta, saring terlebih dahulu setiap berita sebelum sharing tambah Aiptu Tomi.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Donni Bagus Wibisono, SE untuk proaktif dalam melakukan patroli biru agar terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Cipondoh.
Humas Polsek Cipondoh