Hukum di Indonesia melindungi kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut sesuai agama yang diakui oleh negara, Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu. Konstitusi dan hukum yang mengatur kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai ajarannya masuk kepada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Sesuai keyakinan etnis Cina maka berlangsung giat ibadah dalam rangka perayaan tahun baru Cina (IMLEK) yang berlokasi di Vihara Sukhavati Prajna Perum Poris Indah Blk G8 No 15 Cipondoh Tangerang, di hadiri Kl 100 org Pj. Sdr. Rizal.
Untuk memberikan rasa aman kepada jemaat yang melaksanakan ibadah maka Personil Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota dipimpin Padal Ipda Budianto menjabat sebagai Kasubsektor Poris Indah bersama dengan 4 personil melakukan pengamanan, pada Minggu (26/01/2020) pukul 14.00 wib.
“Keberadaan kami ditengah tengah umat yang sedang melakukan sembahyang sebagai perwujudan hadirnya negara ditengah tengah masyarakat memberikan rasa aman saat menjalankan ibadah” terang Ipda Budianto.
Dengan saling bertoleransi dalam melaksanakan setiap ajaran agama yg dianut maka keamanan akan bisa terwujud ditengah masyarakat, jangan terpancing dengan isu isu yang berkembang di masyarakat yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa tambah Ipda Budianto.
Dan giat ibadah dalam rangka perayaan tahun baru Cina berjalan aman dan kondusif berkat kerjasama semua pihak, dari pihak wihara dan Polsek Cipondoh sesuai arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Donni Bagus Wibisono, SE, bahwa anggota Polsek Cipondoh harus memberikan rasa aman kepada seluruh warga yang sedang menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya agar tercipta rasa aman di wilayah hukum Polsek Cipondoh.
Humas Polsek Cipondoh