restangerangkota.metro.polri.go.id – Polsek Benda Resor Metro Tangerang berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan, Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah, SH, MA, menyampaikan dalam konferensi pers di Mako Polsek Benda Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. pada Senin, 19 November 2018, pukul 14.30 wib.
Saat melakukan Konferensi Pers Kapolsek Benda didampingi oleh Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim dan Waka Polsek AKP Nurjaya, SH.
Kapolsek Benda menyampaikan bahwa modus operandi pelaku yaitu pelaku menghentikan sepeda motor korban kemudian langsung mengancam dengan senjata tajam dan mengambil secara paksa barang milik korban ucap Kompol Ubaidillah.
Tempat kejadian depan SPBU duta garden Jl Husein Sastranegara Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dan tersangka berjumlah 4 orang, 2 diantaranya masih bersaudara terangnya.
Ditambahkan pada saat Unit Sabhara Polsek Benda Aipda Sumarno dan Bripka Sunarto sedang melaksanakan patroli dialogis di wilayah Benda, didatangi oleh 2 orang laki-laki dan memberitahu bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Abdurahman Saleh Rt 04/04 Kel. Jurumudi Kec. Benda Kota Tangerang ujarnya
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku ke SPBU Duta Jl Husein Sastranegara dimana diketahui ke empat pelaku sedang mengisi bahan bakar sepeda motor dan oleh anggota patroli langsung dilakukan penangkapan setelah dilakukan pemeriksaan salah satu tersangka Abil mengaku melakukan pengancaman dengan mengacungkan sajam berupa celurit kearah muka korban dan mengakui telah melakukan perbuatan yang sama diwilayah di beberapa wilayah yaitu Batuceper korban supir truk tanah, Perumahan Angkasa Pura II Neglasari korban tukang parkir, Kalideres, Taman Royal Cipondoh dapat tas berisi handphone, Benda ungkapnya
Dari hasil penangkapan pelaku disita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, sebilah celurit, sebilah samurai, sebuah tas selempang warna biru orange merk Ink Helmet, 12 unit handphone berbagai merek, sebuah dompet warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp. 50.000 tambah Kompol Ubaidillah.
Pelaku telah melanggar Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 12 tahun penjara pungkasnya.
Humas Polsek Benda