Polrestrotangerangkota.com – Jajaran Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus RN (32) dan DN (39) yang keduanya merupakan artis stand up comedy lantaran penyalahgunaan gunaan sabu-sabu.
Berawal dari informasi masyarakat pada Senin (19/8/2019) ada seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di daerah Cipadu, Kota Tangerang.
Lalu selama kurang lebih satu minggu, pihak kepolisian pemantauan dan pembuntutan ke sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
“Sampai akhirnya Minggu (25/8/2019) tim kami berhasil meringkus RN dan DN dengan barang bukti,” terang Kombes Pol Abdul Karim, Kapolrestro Tangerang Kota di mapolrestro Tangerang Kota, Jum’at (30/8/2019).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan sabu-sabu yang dimiliki RN dan DN diperoleh dari RL yang kini tengah menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran kepada RL, karena RN dan DN membeli kepadanya,” Abdul Karim.
Dari hasil itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika dengan berat 0,65 gram, satu paket narkotika seberat 0,32 gram, satu buah alat hisap dan tiga buah handphone.
Akibat perbuatannya, RN dan DN dikenakan Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 123 ayat (1) Subs. Ke 1 Pasal 112 ayat 1 Subs ke 2 pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun.
Humas Polrestro Tangkot