restangerangkota.metro.polri.go.id – Tugas pokok Samapta adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya, melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan SAR terbatas.

 

Unit Samapta Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota mempergunakan kendaraan bernomor 6505  dibawah pimpinan Kanit Samapta Iptu R. Deni dan  Bripka H. Kosasih serta Bripka M. Yopi dan petugas pengamanan kediaman Aiptu Jainuri dan Briptu Bayu  melakukan Patroli Biru di Perumahan Banjar Wijaya Cluster Cemara B5/5, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang merupakan  kediaman Hakim Mahkamah Konstitusi  Bapak DR. Suhartoyo, SH, MM.

 

Tetap semangat berikan pengamanan kepada pejabat negara, walalupun pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi sudah selesai bukan berarti pengamanan ikut selesai juga terang Iptu Deni pada Selasa (09/07/2019) pukul 13.00 wib.

 

Kehadiran patroli dimasyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif  di wilayah hukum Polsek Cipondoh tambah Bripka Yopi.

 

Menurut Bripka Kosasih hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, SH, MH, untuk proaktif dalam melakukan patroli biru pada lokasi yang dianggap rawan tindak kriminal  agar terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Cipondoh.

 

Humas polsek cipondoh