restangerangkota.metro.polri.go.id – Tugas pokok Samapta adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya, melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan SAR terbatas.
Sesuai dengan tugas pokok maka Patroli Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota bernomor 6505 dipimpin Kanit Samapta Iptu R Deni H berikut anggota melakukan Patroli Biru di Kediaman Hakim MK berlokasi di Perumahan Banjar Wijaya Cluster Cemara Blok B5/5 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu (03/07/2019) pukul 11.30 wib.
Adapun maksud dan tujuan kehadiran petugas kepolisian adalah untuk bersilaturahmi dengan warga dan juga menciptakan rasa aman kepada masyarakat dengan keberadaan anggota polisi terang Iptu Deni.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, SH, MH, untuk proaktif dalam melakukan patroli biru pada lokasi yang dianggap rawan tindak kriminal agar terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Cipondoh.
Humas Polsek Cipondoh