Selasa (14/5/2019) sekira pukul 10.00 WIB, bertempat Lobby Sat Resnarkoba Restro Tangerang Kota dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat  1.077 Gram brutto yang berasal dari 2 tersangka, atas nama Dhan Bahadur Gurung (WNA) dan Tipita Gurung (WNA).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Robertus Yohanes De Deo, dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri / yang mewakili M. Taufik, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Afni Carolina, Petugas Labfor Mabes Polri Kompol Suwardi, Penasehat hukum, dan Ulama Masyarakat Kota Tangerang.

Narkotika yang dimusnahkan ini berupa Shabu seberat  1.067 Gram brutto  dimana sebagian kecilnya telah disisihkan untuk pembuktian di sidang pengadilan sebanyak 10 Gram brutto.

Acara diawali dengan kata sambutan dari Waka Polres Metro Tangerang Kota  yang menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan pada tanggal 12 Maret 2019 di depan Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Pusat.  Dilanjutkan dengan do’a yang dipimpin oleh Ustad Saroni.

Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dilakukan dengan cara di blender dengan dicampur garam kemudian dibuang ke selokan disaksikan oleh tersangka, penasehat hukum dan para saksi. Sebelum pemusnahan dilakukan penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh tersangka, Waka Polres dan para saksi yang hadir. Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika ini dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke saluran pembuangan air.