KOTA TANGERANG — Dikendalikan dari Lapas Jakarta dan Banten, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 12 orang tersangka pengedar sabu dan menyita barang bukti sebanyak 6.023,65 Gram (6,23 Kg) sabu.
Ke dua belas tersangka yakni inisial, OD (21), BS (32), AR (34), SL (36), EK (37), US (38), FZ (35), FS (35), ED (30), GZ (33), FR (30) dan RS (30) ditangkap dari 4 lokasi berbeda yaitu wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Cipondoh Kota Tangerang, Serpong Tangsel dan Bandung Jawa Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto mengungkapkan, penangkapan 12 tersangka berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satnarkoba dipimpin AKBP Aldo Ferdian.
“Awalnya inisial OD ditangkap di rumahnya daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada 5 Februari lalu, dengan barang bukti 51,01 gram sabu,” ungķap Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, saat menggelar Pers Konference di Aula Mapolres, Selasa (14/4) didampingi Kasat Narkoba dan Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim.
Kemudian lanjut Sugeng, petugas kembali menangkap BS di Cipondoh dengan barang bukti (bb) 3 paket sabu seberat 182, 44 gram dan menangkap AR di Serpong Tangsel dengan bb seberat 204,1 gram.
“Dari hasil pengembangan anggota kami kemudian menangkap SL di kontrakanya di Cipondoh (10/2), dengan bb 2 paket seberat 20 gram sabu. Selanjut anggota berhasil menangkap EK di Cipondoh Makmur dengan bb 4 paket sabu seberat 1,99 gram,” terangnya.
Selanjutnya, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota juga menangkap US dan FS di Serpong Tangsel (21/3) dengan bb 4 bungkus besar sabu seberat 400 gram. Lalu sambung Kapolres, pada tanggal (25/4) anggotanya berhasil menangkap FS, ED dan GZ dengan bb 13 paket sabu seberat 534,7 gram.
Tak hanya itu, pada 11 April 2020 lalu petugas menangkap FR dan RS di daerah Cipondoh Kota Tangerang, bb sebanyak 9 paket dengan berat 939,57 gram berhasil disita. Sehingga total bb yang diamankan sebanyak 6.023,65 gram atau 6 kilo gram lebih.
Dengan digagalkanya 6 kilo gram lebih narkoba jenis sabu. Polisi (Polres Metro Tangerang Kota-red) telah menyelamatkan 31.150 orang/jiwa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini para tersangka memdekam disel tahanan Mapolrestro Tangerang Kota, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka kita jerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kapolres.
Humas Polrestro Tangerang Kota / Gusnur